Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Kredit Macet Ranah Perdata, tapi Kejaksaan Masih Belum Rela

Tiga lembaga (OJK, MA, dan Kejagung) telah sepakat bahwa kredit macet masuk ranah perdata. Tapi, mengapa kejaksaan masih belum rela? Mengapa kasasi atas vonis bebas delapan bankir BPD harus ditolak?

Oleh Tim Redaksi Infobank
Sumber: Istimewa

Sumber: Istimewa

DI sebuah ruang sidang yang pengap, di Semarang, awal Mei lalu, delapan orang bankir menarik napas panjang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan vonis: bebas. Tidak terbukti melakukan korupsi. Tidak terbukti merugikan negara. Bebas dari segala dakwaan yang selama berbulan-bulan membelenggu nama baik dan karier profesional mereka.

Tapi, napas lega itu ternyata hanya berumur 72 jam. Sebab, di Jakarta, tepat pada 11 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) – lembaga yang sama, yang baru saja menandatangani kesepakatan historis bahwa kredit macet bukanlah tindak pidana – justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juni 2026

Rp 65.000

BELI