Tiga lembaga (OJK, MA, dan Kejagung) telah sepakat bahwa kredit macet masuk ranah perdata. Tapi, mengapa kejaksaan masih belum rela? Mengapa kasasi atas vonis bebas delapan bankir BPD harus ditolak?
Sumber: Istimewa
DI sebuah ruang sidang yang pengap, di Semarang, awal Mei lalu, delapan orang bankir menarik napas panjang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan vonis: bebas. Tidak terbukti melakukan korupsi. Tidak terbukti merugikan negara. Bebas dari segala dakwaan yang selama berbulan-bulan membelenggu nama baik dan karier profesional mereka.
Tapi, napas lega itu ternyata hanya berumur 72 jam. Sebab, di Jakarta, tepat pada 11 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) – lembaga yang sama, yang baru saja menandatangani kesepakatan historis bahwa kredit macet bukanlah tindak pidana – justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).