Mayoritas UUS milik BPD masih punya skala aset terbatas. Padahal, dorongan penguatan industri perbankan syariah kini mengarah pada konsolidasi dan upsizing skala usaha. Dapatkah UUS bank daerah menemukan jalan biar lebih “terlihat”?
Sumber: Istimewa
WAKTU terus bergulir bagi unit usaha syariah (UUS) bank umum konvensional. Setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, UUS wajib melakukan spin-off apabila sudah memenuhi ketentuan, yakni memiliki nilai aset 50% dari bank umum konvensional (BUK) induknya dan/atau memiliki jumlah aset Rp50 triliun.
Sejak diterbitkan aturan OJK itu hingga saat ini, baru dua UUS bank yang berhasil spin-off, yaitu UUS Bank Sinarmas dan UUS Bank Tabungan Negara (BTN). UUS Bank Sinarmas resmi spin-off pada 2024 menjadi Bank Nano Syariah. Setahun kemudian, UUS BTN spin-off plus merger dengan Bank Victoria Syariah dan berganti nama menjadi Bank Syariah Nasional (BSN). Tahun ini, kabarnya, bakal ada satu lagi UUS bank yang akan melakukan spin-off, yaitu UUS Bank CIMB Niaga.