Sumber: Istimewa
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp101,03 triliun per Maret 2026, tumbuh 26,25% secara tahunan. Pembiayaan pinjaman daring (pindar) ini terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu, terutama ditopang oleh kebutuhan konsumtif dan multiguna yang banyak diakses kelompok rumah tangga dan pekerja kelas menengah.