Belum ada produk di keranjang belanja kamu

KURSI EMPUK KOMISARIS, UJIAN TATA KELOLA BUMN

Polemik pengangkatan komisaris BUMN terus berulang. Persoalan dasar terkait dengan tata kelola BUMN selalu disoal, termasuk soal rangkap jabatan. Hampir setahun pascaputusan MK, publik belum melihat perubahan signifikan. Komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah pun diuji.

Oleh Ari Astriawan
Sumber : Istimewa

Sumber : Istimewa

PENGISIAN sejumlah kursi komisaris badan usaha milik negara (BUMN) beberapa bulan belakangan kembali menyedot perhatian publik. Sorotan masyarakat tak lepas dari beberapa figur yang ditunjuk mengisi jabatan strategis itu. 

Alih-alih mengedepankan aspek profesionalisme dan kebutuhan perusahaan, pengangkatan sejumlah nama justru dinilai lebih beraroma politis. Publik pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah, dalam konteks ini melalui BP BUMN dan BPI Danantara, untuk memperbaiki tata kelola BUMN.

Nama-nama seperti Aisyah Zakiyyah yang baru diangkat sebagai Komisaris PT Pembangunan Perumahan (PTPP) memicu perdebatan. Sorotan juga diarahkan kepada Mufli Budi Ananda, eks asisten artis yang juga utusan khusus presiden, Raffi Ahmad, yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Krakatau Posco, perusahaan joint venture Krakatau Steel dan Posco asal Korea Selatan.

 

Pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris Pertamina Retail, anak usaha Pertamina, juga disoal. Publik mempertanyakan background dan pengalaman wanita berusia 28 tahun itu.

Kontroversi yang terjadi belakangan ini sebenarnya hanya puncak gunung es. Fenomena ini bukan hal baru, tapi sudah berlangsung lama. Kursi komisaris BUMN kerap dipersepsikan sebagai alat kompromi politik atau bagi-bagi jabatan. Akibatnya, proses pengisian kursi komisaris sering lebih kental aroma politisnya ketimbang profesi-onalisme dan kebutuhan perusahaan.

 

Fenomena ini bukan isu yang berdiri sendiri. Tapi, menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar di tubuh BUMN, yakni soal tata kelola. Mulai dari mekanisme rekrutmen, independensi dewan komisaris, hingga praktik rangkap jabatan pejabat publik di lingkungan BUMN selalu menjadi sorotan. Salah satu aspek yang dipertanyakan adalah soal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang memperluas larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen).

Putusan itu dikeluarkan pada 28 Agustus 2025. Tapi, hingga sekarang, publik belum melihat perubahan yang berarti. Kursi komisaris masih banyak ditempati pejabat yang merangkap jabatan. Praktik pengangkatan figur yang menuai kontroversi karena dinilai tak sesuai kompetensi juga terus berulang.

Biro Riset Infobank (birI) mencatat, hingga pertengahan 2026, masih ada sekitar 34 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN ataupun anak usahanya.

Secara aturan memang tidak salah. Putusan MK memberikan grace period (masa transisi) dua tahun sejak putusan dikeluarkan. Tapi, seharus-nya putusan itu menjadi momentum untuk melakukan perubahan. Publik tentu mengharapkan pemerintah merespons putusan tersebut dengan melakukan perubahan, paling tidak secara bertahap. Langkah itu menjadi sinyal keseriusan pemerintah men-jalankan reformasi tata kelola BUMN dan memperkuat kepercayaan publik.

Penerapan putusan MK ini menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah, melalui BPI Danantara dan BP BUMN, dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Rangkap jabatan juga dinilai berpotensi membuat seorang wamen tak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal, baik sebagai wamen maupun komisaris. Dua peran ini memiliki tujuan berbeda sehingga berpotensi memicu konflik kepentingan.

Menurut Herry Gunawan, pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan, termasuk soal rangkap jabatan komisaris oleh wamen. Jelang setahun pascaputusan MK, belum terlihat ada niat baik dari penguasa untuk melakukan perubahan.

Meski masih ada tenggang, paling tidak sudah ada perubahan. Pemerin-tah seharusnya mulai menghentikan praktik itu secara bertahap. Misal-nya, dengan tidak lagi mengangkat wakil menteri sebagai komisaris dan mulai melakukan penyesuaian terha-dap yang masih merangkap jabatan. Itu yang ingin dilihat masyarakat.

Apalagi, kepercayaan publik makin tergerus dengan kegaduhan pengang-katan komisaris belakangan ini.

Bahkan, BP BUMN dan Danantara disebut seperti menormalisasi rangkap jabatan. Jangankan untuk wamen, kepala badan yang setingkat menteri pun dibiarkan rangkap jabatan. Herry mencontohkan Nanik Sudaryati Deyang yang diangkat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana yang terjerat kasus dugaan korupsi - walau kemudian mengundurkan diri. Nanik tercatat sebagai komisaris di Pertamina.

Penggantinya, yakni Sudaryono yang sebelumnya merupakan Wamen Pertanian juga rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Pupuk Indonesia.

 

Padahal, mengacu pada UU Kementerian Negara, yang juga dirujuk dalam putusan MK, menteri atau pejabat setingkat menteri dilarang merangkap sebagai komisaris BUMN.

“Kepala BGN itu ‘kan setara menteri. Sekarang dia masih menja-bat komisaris. Padahal, UU jelas melarang. Jadi, maksud saya, sampai hari ini belum ada niat baik, termasuk dalam merespons putusan MK itu ya. Bahkan, yang melanggar pun seakan dilegalkan. Dinormalisasi.

 

Bayangkan saja, dengan sebegitu banyaknya masalah yang harus dibereskan di BGN, apakah dia bisa menjalan-kan peran sebagai komisaris dengan maksimal?” kata Herry kepada Infobank.

Sorotan ter-hadap tata kelola BUMN bukan hanya datang dari kalangan akade-misi ataupun pengamat. DPR juga mulai memberi perha-tian terhadap proses pengisian kursi komisaris yang belakangan menuai kontro-versi. Ketua DPR RI, Puan Mahara-ni, di awal Juli 2026, menegas-kan bahwa pengisian kursi komisaris harus mengutamakan aspek profesionalisme, kompetensi, dan integritas.

 

“Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profe-sional dan kompeten ke depannya,” tegas Puan.

Polemik soal komisaris ini men-jadi pertaruhan kredibilitas dan tata kelola BUMN. Khusus untuk rangkap jabatan wamen, putusan MK sejati-nya sudah memberikan arah yang jelas.

Tantangan selanjutnya bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan. Tapi pada keberanian pemerintah menja-lankan aturan secara konsisten. Se-lama kursi komisaris masih dipersep-sikan sebagai alat bagi-bagi jabatan, kepercayaan publik terhadap BUMN akan cenderung abu-abu. ?

Alih-alih mengedepankan aspek profesionalisme dan kebutuhan perusahaan, pengangkatan sejumlah nama justru dinilai lebih beraroma politis. Publik pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah, dalam konteks ini melalui BP BUMN dan BPI Danantara, untuk memperbaiki tata kelola BUMN.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Agustus 2026

Rp 65.000

BELI