Pemangkasan transfer ke daerah membuat risiko bagi BPD ikut membesar karena masih bergantung pada dana kas pemerintah daerah. Agar tak terus numpang, BPD harus bertransformasi menjadi bank yang lebih mandiri, efisien, dan memiliki sumber pertumbuhan baru.
UNTUK mengerek tingkat efisiensi, pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah (TKD) 18,34% dari Rp848,59 triliun pada 2025 menjadi Rp692,99 triliun pada 2026. TKD pada 2027 akan menjadi sekitar Rp595,52 triliun hingga Rp643,17 triliun. Sungguh, hal itu akan memberatkan pemerintah daerah (pemda) bahkan potensi risiko bagi bank pembangunan daerah (BPD). Apa saja langkah strategis bagi BPD untuk mengatasi penurunan TKD itu?
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum bertujuan untuk meningkatkan daya saing, adaptif dan kontributif bagi perekonomian nasional. Selain itu, aturan itu bertujuan untuk mendorong industri perbankan mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, dan dapat menjadi panduan dalam mengembangkan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan bank.