Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Transfer ke Daerah Kian Rendah, Risiko BPD Kian Tinggi

Pemangkasan transfer ke daerah membuat risiko bagi BPD ikut membesar karena masih bergantung pada dana kas pemerintah daerah. Agar tak terus numpang, BPD harus bertransformasi menjadi bank yang lebih mandiri, efisien, dan memiliki sumber pertumbuhan baru.

Oleh Paul Sutaryono

UNTUK mengerek tingkat efisiensi, pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah (TKD) 18,34% dari Rp848,59 triliun pada 2025 menjadi Rp692,99 triliun pada 2026. TKD pada 2027 akan menjadi sekitar Rp595,52 triliun hingga Rp643,17 triliun. Sungguh, hal itu akan memberatkan pemerintah daerah (pemda) bahkan potensi risiko bagi bank pembangunan daerah (BPD). Apa saja langkah strategis bagi BPD untuk mengatasi penurunan TKD itu?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum bertujuan untuk meningkatkan daya saing, adaptif dan kontributif bagi perekonomian nasional. Selain itu, aturan itu bertujuan untuk mendorong industri perbankan mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, dan dapat menjadi panduan dalam mengembangkan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan bank.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Agustus 2026

Rp 65.000

BELI