Industri asuransi terancam memasuki musim gugur. Sekitar 45 perusahaan asuransi bisa tersingkir jika tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimum Rp250 miliar pada akhir 2026. Dari pertumbuhan di atas kertas, yang seolah tumbuh, industri asuransi jiwa jalan di tempat, asuransi umum berlari sambil demam, dan reasuransi terlalu kecil memikul risiko. Bagaimana nasib sejumlah perusahaan asuransi yang utangnya jauh lebih besar daripada asetnya serta ekuitasnya negatif? Masihkah investor asing tertarik bisnis asuransi yang menghadapi tantangan struktural? Seperti apa rapor perusahaan-perusahaan asuransi menurut “Rating 111 Asuransi Versi Infobank 2026”?
Sumber : Istimewa
BADAI masih menggulung industri asuransi Indonesia. Sejumlah perusahaan asuransi masih terbakar dan harus dipadamkan oleh regulator, pemilik, dan pengurusnya. Sebut saja AJB Bumiputera yang hingga kini tidak ada kepastian kelangsungan hidupnya dan pelan-pelan asetnya bakal terjual habis untuk membayar utangnya yang menggunung melebihi asetnya. Satu-satunya jalan untuk mempertahankan dengan demutualisasi terhalang oleh kepentingan politik. Begitu juga Asuransi Bangun Askrida, yang bikin 27 pemerintah provinsi sebagai pemegang sahamnya harus gigit jari. Bukan hanya karena sejak 2023 tak bisa memberikan dividen, tapi juga harus menginjeksi modal untuk mengatasi kewajibannya yang jauh lebih besar daripada asetnya.
Pun dengan Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re), yang modalnya masih negatif Rp1,70 triliun dan risk based capital (RBC) nya minus 160,81% per Juni 2026. Ludesnya kinerja Asuransi Bangun Askrida dan Nasonal Re telah menyeret industri asuransi umum hingga merugi Rp8,9 triliun dan reasuransi merugi Rp333,65 miliar pada Desember 2024. Ini adalah kerugian yang belum pernah dialami asuransi umum secara industri sebelumnya. Pada 2025, industri asuransi umum mencatat kenaikan laba 276,97% menjadi Rp15,81 triliun. Sedangkan industri reasuransi naik 321,07% pada Desember 2025. Namun, sayangnya, risiko penurunan laba kembali membayangi tahun ini.
Sebab, per Mei 2026, laba industri asuransi umum merosot 20,23% menjadi Rp5,50 triliun dan industri reasuransi turun 57,70% menjadi Rp253,69 miliar.
Penurunan tersebut menjadi sinyal sulitnya perusahaan asuransi membukukan laba di tengah ekonomi yang lesu terutama akibat pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif. Menurut Biro Riset Infobank (birI) dalam kajian "Rating 111 Asuransi versi Infobank 2026", profitabilitas perusahaan asuransi sedang tertekan oleh empat hal ini.
Satu, tingginya inflasi kesehatan yang mencapai 17,20% atau dua kali lipat laju inflasi kesehatan di Asia dan klaim fiktif dalam asuransi kesehatan yang melibatkan pemegang polis dan tenaga medis. Asuransi Kesehatan menjadi mesin pertumbuhan terakhir industri asuransi. Tapi, kini berdarah darah karena rasio klaim menembus 100%. Asuransi umum pun telah meninggalkan lini ini.
Dua, amblasnya nilai tukar tukar rupiah, yang mencapai kisaran Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (US$). Amblasnya rupiah berdampak pada harga suku cadang (spare part) kendaraan bermotor, dan hal itu menambah beban klaim asuransi.
Tiga, biaya investasi dan operasional tambahan untuk penerapan PSAK 117 karena standar baru menuntut perubahan fundamental pada sistem teknologi, pelatihan sumber daya manusia (SDM), serta perhitungan aktuaria yang rumit. Sedemikian rumitnya, sampai sejumlah perusahaan rela mengeluarkan biaya keterlambatan memberikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, OJK telah memberi relaksasi pelaporan keuangan audited 2025 dari biasanya 30 April menjadi 30 Juni. Namun, hingga 31 Juli 2026, sebanyak 8 perusahaan asuransi umum dan 3 perusahaan asuransi jiwa dan 1 perusahaan reasuransi belum juga mengeluarkan laporan keuangan.
Empat, rontoknya bursa saham, yang menggerus brankas investasi industri asuransi. Investasi industri asuransi di saham mengempis dari Rp126,49 triliun per akhir 2025 menjadi Rp106,51 triliun per Mei 2026. Penurunan tersebut disumbang oleh industri asuransi jiwa, yang investasinya di saham terjun dari Rp120,81 triliun menjadi Rp101,16 triliun. Secara total investasi industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi, brankas investasinya melorot dari Rp713,25 triliun menjadi Rp669,67 triliun dalam lima bulan pertama 2026.
Namun, penurunan laba justru sedang diderita industri asuransi umum, yang per Mei 2026 sebesar Rp5,50 triliun atau anjlok 20,23% dibandingkan dengan periode yang sama 2025. Pada 2025, sebanyak 18 perusahaan asuransi umum diketahui mencatat penurunan laba, bahkan 7 di antaranya merugi. Sedangkan, di industri asuransi jiwa terdapat 11 perusahaan mengalami penurunan profit dan 7 perusahaan buntung.
Tertekannya profitabilitas bisnis asuransi menambah berat upaya perusahaan-perusahaan asuransi papan bawah untuk memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp250 miliar yang deadline-nya akhir 2026. Biro Riset Infobank mencatat, pemilik 15 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan asuransi jiwa harus mengambil langkah strategis tahun ini agar perusahaannya tidak terkena sanksi regulator. Kalaupun pemegang saham harus berpuasa atau menahan seluruh laba 2025 dan 2026, belum tentu memadai.
Bagi perusahaan asuransi yang memenuhi modal minimum sebesar Rp250 miliar pun tidak serta-merta selesai masalahnya. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023, ketentuan modal minimum bertambah menjadi minim Rp500 miliar pada 2028. Pada tahap tersebut, OJK membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok berdasarkan besaran modal. Kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) 1 dikenakan modal minimum Rp500 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp1 triliun untuk perusahaan reasuransi. Sementara, KPPE 2 dikenakan modal minimum Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi dan Rp2 triliun untuk perusahaan reasuransi. Ketentuan modal perusahaan asuransi syariah lebih kecil, yaitu Rp200 miliar untuk KPPE 1 dan Rp500 miliar untuk KPPE 2.
Jika mengandalkan laba ditahan pada tahun buku 2027 dan 2028, perusahaan asuransi papan bawah seperti berada di jalan menanjak. Menurut data Biro Riset Infobank, kemampuan perusahaan-perusahaan asuransi papan bawah dalam mencetak laba relatif terbatas. Jika 10 perusahaan asuransi umum yang meraih laba ditotal, jumlah labanya pada 2025 hanya Rp215,88 miliar atau rata-rata Rp21,58 miliar per perusahaan.
Sementara, modalnya kalau digabung sebesar Rp1806,29 atau Rp180,63 miliar per perusahaan. Maka, agar bisa mengakumulasi laba sebagai sumber modal paling murah, perusahaan asuransi papan bawah harus mencetak kenaikan setidaknya 5% per tahun. Masalahnya sebagian perusahaan asuransi umum pada 2025 ada yang hanya mencetak laba Rp8,67 miliar seperti Asuransi Candi Utama, Rp7,92 miliar Asuransi Arthagraha General Insurance, dan Rp1,82 miliar Asuransi Rama Satria Wibawa. Bahkan, lima perusahaan asuransi umum bermodal kurang dari Rp250 miliar mengalami kerugian, seperti Pan Pacific insurance, Asuransi Untuk Semua, Asuransi Harta Aman Pratama, Asuransi ASEI Indonesia, dan Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.
Sehingga, terlalu sulit hanya dengan menahan laba untuk dijadikan modal bagi perusahaan asuransi umum kecil di tengah tekanan profitabilitas. Maka, solusinya adalah pemilik harus menambah modal baru atau menempuhkan dua jalan lain, yaitu merger atau menggandeng investor strategis. Bagi yang modalnya sudah mencapai Rp250 miliar pun tidak bisa tidur nyaman. Sebab, mereka harus melipat gandakan modalnya menjadi minimal Rp500 miliar pada 2028.
Seperti yang akan dilakukan Asuransi Cakrawala Proteksi (CaPro) dan Asuransi Candi Utama, yang keduanya dimiliki secara mayoritas oleh pengusaha kondang Arsjad Rasjid melalui beberapa perusahaan investasi. Membawa kedua perusahaan asuransi ini memenuhi ketentuan modal sesuai dengan regulasi tentu menjadi pertimbangan bagi pemilik. Setelah gagal melepas kepemilikan saham Candi ke investor strategis dari Jerman, pemegang saham memutuskan untuk menggabungkan dua perusahaan asuransinya tahun ini.
Para praktisi di industri asuransi sebetulnya mengharapkan adanya relaksasi dari OJK. Sebab, minat investor terhadap aset berbasis rupiah sedang menurun dan kebijakan pemerintah tidak mampu menciptakan permintaan pasar sehingga kue premi asuransi umum tidak tumbuh. “Bukan menuntut perusahaan asuransi yang sehat. Buat pemilik, untuk apa menambah modal kalau dari kapasitas modal yang ada belum produktif dan risk based capital (RBC) masih tinggi,” ujar sumber Infobank di perusahaan asuransi.
Menurut sumber Infobank lain, prioritas OJK saat ini adalah menyelesaikan sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah, antara hidup dan mati, karena modalnya minus. “Mengapa perusahaan asuransi yang sudah tidak layak beroperasi dibiarkan hidup, sementara kami perusahaan yang sehat harus dikenakan sanksi hanya karena modalnya tidak mencapai Rp250 miliar,” tandasnya.
Sementara, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) seperti membiarkan anggotanya mati karena regulasi yang mematikan. Tak ada perjuangan seperti yang pernah dilakukan AAUI ketika Bapepam-LK ngotot mewajibkan perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp100 miliar pada 2010. Menurut catatan Infobank, AAUI pernah berhasil menyelamatkan 36 perusahaan asuransi umum ketika regulator mendengarkan tuntutannya untuk merelaksasi deadline modal Rp100 miliar dari 2010 menjadi 2014.
Ketika dihubungi Infobank, Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, mengakui pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada OJK. Pasalnya, tekanan ekonomi dan rendahnya imbal hasil investasi telah melemahkan minat pemegang saham sehingga sebagian perusahaan meminta relaksasi atau penundaan tenggat permodalan. “Kita sudah sampaikan semua namun belum ada tanggapan dari regulator,” ujarnya ketika dihubungi Infobank, Juli lalu.
Pihak OJK sendiri mengatakan belum ada rencana merelaksasi target pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi. “Kami terus mendorong pemenuhan ini. Saat ini tidak ada rencana untuk relaksasi. Nanti, bagi yang tidak memenuhi diminta untuk menyusun rencana tindak namun tetap sudah dikenakan sanksi. Aspek lain yang perlu menjadi pertimbangan pemegang saham saat ini adalah penerapan skema penjaminan polis yang mungkin juga akan mensyaratkan pemenuhan ekuitas ini,” ujar Iwan Pasila, Deputi Komisioner OJK, kepada Infobank, bulan lalu.
TIGA TANTANGAN INDUSTRI ASURANSI 2026
DENGAN populasi sebanyak 280 an juta jiwa, Indonesia ibarat “raksasa” yang tak terasuransikan. Penetrasi asuransi baru 3% dari produk domestik bruto (PDB). Berbagai upaya untuk menggaungkan pentingnya proteksi asuransi tak membuahkan hasil. Justru noda dan masalah terus mewarnai perkembangan industri asuransi Indonesia. Upaya restrukturisasi pun terus dilakukan oleh OJK Bersama pemegang saham untuk memperbaiki sektor bisnis perasuransian yang lima tahun sebelumnya diwarnai kasus gagal bayar dan sampai sekarang belum selesai. OJK terus mendorong penambahan modal tapi capital productivity bisnis asuransi yang rendah menjadi tidak menarik bagi investor.
Lihat saja industri asuransi jiwa, yang ekuitasnya tumbuh dari Rp70,12 triliun pada 2019 menjadi Rp145,95 triliun pada 2025. Modalnya makin besar tapi industri asuransi jiwa bergerak tanpa hasil. Premi brutonya yang mencapai puncaknya sebesar Rp185 triliun pada 2019, dan merosot lagi menjadi Rp160,21 triliun pada 2025. Bahkan, mesin terakhir pertumbuhan yaitu asuransi kesehatan sarat dengan klaim di kisaran 70% hingga 80%.
Begitu juga industri asuransi umum, yang ekuitasnya meningkat dari Rp62,48 triliun pada 2019 menjadi Rp82,83 triliun pada 2025. Premi asuransi umum tumbuh dari Rp75 triliun pada 2019 menjadi Rp109,29 triliun pada 2025. Tapi, industri asuransi umum seolah berlari dengan menyimpan “penyakit”. Sebab, pertumbuhan tersebut ditopang oleh biaya yang sangat mengkhawatirkan. Seperti lini asuransi kendaraan dan properti yang sarat dengan perang tarif yang membuat perusahaan berebut “tulang”. Juga lini asuransi kredit yang menjadi biang kerok ambrolnya Asuransi Bangun Askrida dan Nasional Re, yang menyeret industri asuransi umum ke dalam kerugian sebesar Rp8,9 triliun pada 2024.
Sementara, industri reasuransi Indonesia terlalu kecil untuk memikul beban. Dari sebanyak 8 perusahaan, aset gabungan hanya sekitar Rp40,12 triliun per Mei 2026. Ukurannya hanya sepersekian dari pasar yang seharusnya ditopangnya. Permodalannya pun tipis, hanya sebesar Rp7,17 triliun, atau 17,88% dari asetnya. Karena kapasitas reasuransi dalam negeri yang sangat terbatas, sebagian besar risiko di Indonesia beserta premi yang menyertainya pun disesikan ke luar negeri, menguras devisa dan membuat pasar lokal bergantung pada gejolak penetapan harga reasuransi asing. Perusahaan asuransi umum Indonesia menyesikan sekitar 45% preminya kepada reasuransi luar negeri. Sementara, perusahaan asuransi jiwa, yang risiko mortalitasnya jauh lebih terprediksi, hanya melepas sekitar 3%.
Menurut Biro Riset Infobank dalam kajian Rating 111 Asuransi 2026 versi Infobank, pertumbuhan bisnis perasuransian terhalang oleh tiga tantangan struktural.
Satu, struktur pasar. Permintaan pasar tidak tumbuh. Kelas menengah anjlok dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 46,7 juta orang pada 2025. Penurunan jumlah kelas menengah diprediksi berlanjut karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), cicilan bunga kredit, hingga kian sempitnya lapangan kerja formal. Dengan daya beli yang lemah, kue pasar premi pun mengkeret. Masyarakat lebih memprioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan yang inflasinya sangat tinggi. Anggaran membeli premi asuransi tidak menjadi prioritas. Kecuali membayar premi karena kewajiban seperti asuransi wajib badan penyelenggara jaminan sosial dan asuransi kredit kendaraan atau kredit pemilikan rumah (KPR). Selama satu dekade terakhir, premi asuransi umum tumbuh lebih didorong oleh premi wajib. Secara komersial, hanya tumbuh di kisaran 1% per tahun.
Dua, struktur industri. Pemain yang begitu banyak dengan pasar yang tidak tumbuh menciptakan kompetisi yang tidak sehat. Bayangkan, jumlah asuransi umum hanya 70 perusahaan tapi jumlah broker asuransi mencapai 150 perusahaan. Perusahaan asuransi umum seperti berebut tulang, karena preminya disedot broker, agen, hingga perusahaan multifinance atau bank. Belum lagi perang tarif. Kendati regulator membatasi biaya akuisisi asuransi kendaraan maksimal 20%, faktanya bisa mencapai 50%. Perusahaan asuransi pun masuk ke dalam perebutan itu daripada tidak mendapatkan kue. Aturan acquisition cost banyak dilanggar dan OJK yang membuat aturan hanya bisa menonton dan mengalihkan industri untuk mendisiplinkan diri. Sementara, AAUI sebagai wadah pun tak berkutik mengatur anggotanya.
Tiga, struktur hukum. Di tengah masa sulit, banyak orang atau dunia usaha kesulitan dan sebagian berusaha bertahan hidup atau “memakan” pihak lain, salah satunya perusahaan asuransi dengan mengajukan klaim palsu. Repotnya lagi, penyelesaian hukum di Indonesia memang sering mengandalkan adu kekuatan. Tak heran jika ada tertanggung yang merasa punya “backup” penguasa atau aparat penegak hukum berani mendatangi perusahaan asuransi sambil membawa senjata api. Perusahaan asuransi yang ciut nyalinya bisa memilih jalan mudah dengan mencairkan tuntutan klaim kendati belum tentu layak.
Hal tersebut diakui Nugraha Budi S., pengacara yang banyak menangani kasus-kasus hukum di dunia perasuransian Indonesia. “Perusahaan asuransi seolah olah ditempatkan pada posisi yang lemah, karena penanggung merupakan pihak yang mempersiapkan perjanjian asuransi (polis), sementara tertanggung ditempatkan pada suatu keadaan yang tidak memahami perjanjian,” ujar lawyer dan pendiri Nugraha Budi S. and Rekan, kepada Infobank, medio Juli lalu. (Lihat: Membongkar Kejahatan Klaim Asuransi).
Tiga tantangan tersebut membuat perusahaan perusahaan asuransi bermodal cekak bagai berjalan menembus badai. Diperkirakan akan ada nama perusahaan asuransi yang menghilang dari kancah industri ini, baik karena merger maupun gugur oleh panasnya persaingan yang dihadapi dengan jalan pintas. Atau, gugur karena kesulitan memenuhi ketentuan permodalan Rp250 miliar pada 2026 dan Rp500 miliar pada 2028. Mencari investor baru tentu saja menjadi lebih sulit dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya mengingat pengetatan likuiditas sedang melanda dunia saat ini. Sejumlah perusahaan asuransi sedang berlari tapi sambil demam.
Untuk mengakses Rating Perusahaan Asuransi Jiwa Per Desember 2024-2025
Berdasarkan Kelompok Per Desember 2024-2025 dapat di akses melalui Majalah Infobank Edisi Agustus 2026: https://www.infobankstore.com/magazine/detail/2026/1251/infobank-edisi-agustus-2026
Pun dengan Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re), yang modalnya masih negatif Rp1,70 triliun dan risk based capital (RBC) nya minus 160,81% per Juni 2026. Ludesnya kinerja Asuransi Bangun Askrida dan Nasonal Re telah menyeret industri asuransi umum hingga merugi Rp8,9 triliun dan reasuransi merugi Rp333,65 miliar pada Desember 2024. Ini adalah kerugian yang belum pernah dialami asuransi umum secara industri sebelumnya. Pada 2025, industri asuransi umum mencatat kenaikan laba 276,97% menjadi Rp15,81 triliun. Sedangkan industri reasuransi naik 321,07% pada Desember 2025. Namun, sayangnya, risiko penurunan laba kembali membayangi tahun ini.