Eko B. Supriyanto
KILAT. Tak sampai sebulan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah menghasilkan keputusan: sah menjadi undang-undang (UU). Kehadiran UU tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pertanyaannya, apakah PFII ini akan sukses atau justru berakhir dengan kegagalan alias menjadi proyek mangkrak?
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampai kan bahwa pembentukan PFII merupa kan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelan jutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita. Ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Meskipun demikian, ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi. Tidak ada industri yang lebih sensitif terhadap kepercayaan dibandingkan dengan industri keuangan. Bank menjual kepercayaan. Pasar modal menjual kepercayaan. Asuransi, private equity, family office – semuanya berdiri di atas satu fondasi yang tak kasatmata: keyakinan bahwa janji hari ini akan ditepati bertahun-tahun di depan. Tanpa itu, seluruh insentif fiskal hanyalah angka di atas kertas, dan gedung-gedung pencakar langit tidak lebih dari monumen kesepian.
Maka, ketika Indonesia bermimpi membangun PFII sesungguhnya tidak sedang membicarakan kawasan ekonomi khusus, kemudahan pajak, atau lanskap arsitektur baru. Negeri ini sedang mempertaruhkan satu hal yang paling mahal dalam peradaban pasar: kredibilitas negara.
Indonesia membutuhkan PFII, bukan semata-mata karena ingin meniru Singapura atau Dubai. Juga bukan ingin mencontoh London, New York, dan Hong Kong. Secara ekonomi politik, negeri ini sudah terlalu lama menjadi penerima investasi yang pasif. Indonesia butuh lompatan struktural: dari sekadar tujuan aliran modal men ja di simpul yang mengelola, memper dalam, dan memperdagangkan modal itu. Pasar keuangan negeri yang akan berulang tahun ke-81 ini masih dangkal.
Namun, sebagaimana diingatkan oleh para ekonom, keberhasilan pusat keuangan internasional tidak pernah ditentukan oleh seberapa rendah pajak yang ditawarkan. Ia ditentukan oleh empat fondasi yang saling mengunci: (1) kepastian hukum, (2) stabilitas makro ekonomi, (3) ekosistem keuangan yang lengkap, dan (4) reputasi internasional.
Jadi, investor global bukanlah pencari suaka pajak yang nekat. Mere ka adalah pengelola dana pensiun, sovereign wealth fund, dan perusahaan asuransi yang mengurus uang jutaan pekerja dan negara. Tapi, lain lagi jika yang datang investor lokal berbaju asing, terutama dari uang-uang pencu cian uang seperti yang ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah, eks Jampidsus.
Risiko kegagalan PFII bukan hanya proyek mangkrak. Tapi, jauh lebih dalam: Indonesia bisa kehilangan kesempatan menjadi financial hub selama puluhan tahun ke depan. Investor global – yang memiliki memori institusional tajam – akan mencatat bahwa negeri ini tidak mam pu mengelola institusi kelas dunia. Problem besar tata kelola masih ada di mana-mana.
Kritik terhadap pendekatan yang terlalu menggoda dengan insentif pajak perlu dikemukakan dengan jernih. Insentif pajak bukanlah faktor utama investasi. Para pemilik modal besar lebih memperhitungkan kepastian hukum, kualitas birokrasi, ketersediaan sumber daya manusia, stabilitas politik, dan reputasi negara.
Pada akhirnya, bangsa besar tidak dibangun melalui kawasan istimewa. Bangsa besar dibangun melalui institusi yang bisa dipercaya. PFII bukan ujian bagi Bali sebagai lokasi yang direncana kan, bukan pula ujian bagi regulator keuangan semata. PFII adalah ujian apakah Indonesia telah memiliki negara hukum yang cukup matang untuk dipercaya mengelola lalu lintas modal dunia.
Sebab, pusat keuangan interna sio nal tidak dibangun dari beton. Ia di bangun dari kredibilitas. Dan, kredibi li tas hanya lahir ketika negara mampu menepati janjinya: kepada pasar, kepa da hukum, dan kepada rakyatnya sendiri.
Mimpi menjadi pusat keuangan dunia bukanlah sesuatu yang musta hil. Tapi, ia tidak akan terwujud hanya dengan upacara pembukaan. Ia akan terwujud apabila setiap kontrak dihor mati, setiap keputusan pengadilan bersih, dan setiap rupiah dijaga nilainya.
Di sanalah letak ujian PFII yang sesungguhnya. Sepanjang kebijakan berubah-ubah dengan kualitas hukum yang masih penuh jual-beli pasal, maka PFII hanyalah sebuah cerita manis belaka.
Dan, yang harus dibereskan terle bih dahulu adalah membangun keper cayaan investor asing kepada Indone sia. Sebab, kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga dalam membangun PFII. Maka dari itu, jangan melawan pasar!
Selain itu, siapa yang harus mengawasi PFII ini yang pemainnya adalah bank dan capital market. Jangan sampai PFII ini seperti Danantara yang tak jelas pengawasannya. Jika hal ini tidak clear, maka agak sulit PFII berhasil dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampai kan bahwa pembentukan PFII merupa kan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelan jutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita. Ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global.