Brigjen Pol. Drs.Koesparmono lrsan. Direktur Reserse Polri mengeluarkan perintah, jika ada bukti sebuah perusahaan melakukan praktek bank gelap, mereka langsung ditindak. Cukup banyak kendala yang dihadapi kepolisian di lapangan, terutama masalah "tembok" rahasia bank. Polisi ingin cepat mendapatkan bukti tersangka, tapi dihadang rahasia bank yang menurut undang-undang data nasabah baru bisa diketahui pihak luar kalau sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan. Lantas bagaimana?