Diberlakukannya risk-based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal sebesar 120% per Desember 2004 akan mendorong banyak perusahaan asuransi terpaksa harus dicabut izin usahanya. Atau, memilih mencabut sendiri izin usahanya alias mengundurkan diri dari gelanggang bisnis perasuransian Indonesia.