Bank konvensional yang menggarap pasar perbankan syariah harus ancang-ancang memisahkan unit usaha syariah (UUS)-nya sampai batas waktu 2023. Separuh bank umum syariah (BUS) kinerjanya masih lemah. Kendati NPF menurun, pembiayaan berkualitas rendah masih tinggi di BUS dengan credit at risk sebesar 14,49%. Mengapa pangsa 5% yang diraih perbankan syariah pada 2013 belum beranjak signifikan dan bagaimana peta perbankan syariah setelah konversi Bank NTB dan pemberlakuan Qanun Aceh? Seperti apa hasil kajian “Rating Institusi Keuangan Syariah Versi Infobank 2019”?