Penulis Adalah Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (Lppi). Tulisan Ini Merupakan Pendapat Pribadi.
Tampaknya sudah menjadi suatu keniscayaan bahwa setiap kebaruan inovasi teknologi selain memberikan manfaat positif juga dapat disalahgunakan. Menggunakan teknologi mutakhir sekalipun belum tentu bebas dari kehadiran pihak lain untuk melakukan tindak kejahatan, misalnya dalam bentuk penipuan (fraud). Jangan salah, modus penipuan juga sudah menggunakan kekinian teknologi. Dengan artificial intelligence (AI), misalnya, atau generative artificial intelligence (GAI). Sudah lebih cepat, canggih, dan dapat dilakukan kapan dan dari mana saja.
Modus penipuan yang dilakukan para pelaku kejahatan, seperti terhadap sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya, dapat dikatakan selalu ada meskipun bankbank atau lembaga keuangan lainnya itu sudah menginikan pengamanannya. Hal itu akan selalu ada, karena para pelaku kejahatan juga mengikuti kekinian teknologi yang sama seperti yang dilakukan bankbank dan lembaga keuangan lainnya. Modus penipuannya pun dapat dikatakan ituitu saja, seperti pengambilalihan akun, penipuan akun baru, dan penipuan dengan memanfaatkan kelengahan bank atau lembaga keuangan lainnya dan nasabahnya.