Eko B. Supriyanto
Pemerintah sudah memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kendati naik 1%, tapi itu sejatinya 9,09%. Janji pemerintah, PPN 12% hanya untuk barang mewah. Tapi, ternyata transaksi digital seperti QRIS juga naik pajaknya. Yang lebih aneh lagi, selama ini, meski sudah terkena pajak 11%, banyak yang tidak tahu kalau selama ini masyarakat kena “palak” pajak 11%. Tidak semua paham kalau sejak 2022 transaksi QRIS dikenai pajak, dan kini beberapa merchant baru ngeh jika mereka terkena pajak.
Pertanyaan menariknya, justru saat terkena PPN 12%, masyarakat baru sadar bahwa merchant itu kena pajak. Sebelumnya, tidak paham. Sosialisasi hanya soal kemudahan. Dan, menurut catatan Infobank Institute, transaksi QRIS dinilai berhasil dan berkembang secara masif.
Adalah Bank Indonesia (BI) yang sangat berperan besar dalam keberhasilan menggerakkan masyarakat menggunakan QRIS. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di sebagian negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan, Jepang dan Korea Selatan. Belanja dengan QRIS lebih mudah.