Eko B. Supriyanto
Pemerintah sudah memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kendati naik 1%, tapi itu sejatinya 9,09%. Janji pemerintah, PPN 12% hanya untuk barang mewah. Tapi, ternyata transaksi digital seperti QRIS juga naik pajaknya. Yang lebih aneh lagi, selama ini, meski sudah terkena pajak 11%, banyak yang tidak tahu kalau selama ini masyarakat kena “palak” pajak 11%. Tidak semua paham kalau sejak 2022 transaksi QRIS dikenai pajak, dan kini beberapa merchant baru ngeh jika mereka terkena pajak.
Pertanyaan menariknya, justru saat terkena PPN 12%, masyarakat baru sadar bahwa merchant itu kena pajak. Sebelumnya, tidak paham. Sosialisasi hanya soal kemudahan. Dan, menurut catatan Infobank Institute, transaksi QRIS dinilai berhasil dan berkembang secara masif.
Adalah Bank Indonesia (BI) yang sangat berperan besar dalam keberhasilan menggerakkan masyarakat menggunakan QRIS. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di sebagian negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan, Jepang dan Korea Selatan. Belanja dengan QRIS lebih mudah.
Menurut catatan Biro Riset Infobank (birI), jumlah merchant QRIS per akhir September 2024 mencapai 34,23 juta atau mencatat pertumbuhan 17,85% dibandingkan dengan akhir September 2023. Jika dibandingkan dengan posisi akhir 2023 tumbuh 12,55%. Jumlah pengguna QRIS juga “lompat”. Akhir September 2024 mencapai 53,30 juta pengguna. Atau, tumbuh 27,4% dibandingkan dengan posisi September 2023.
Hal yang sama juga terjadi pada uang elektronik. Per akhir September 2024, jumlah uang elektronik beredar mencapai 894 juta atau tumbuh 14,15% dibandingkan dengan posisi akhir September 2023, dan 10,35% jika dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2023. Total volume transaksi uang elektronik pada Januari-September 2024 mencapai 15,6 miliar transaksi atau naik 1,23% dibandingkan dengan JanuariSeptember 2023.
Kendati demikian, ada beberapa catatan yang setidaknya perlu menjadi perhatian semua. Misalnya, cukup banyak merchant yang mengaku usaha mikro. Bank, fintech, dan acquirer harusnya dapat melakukan know your merchant – apakah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar. Ini penting karena menyangkut biaya yang berbeda-beda.
Bahkan, ada bank atau fintech yang saat rekrut merchant menawarkan akan memasukkan ke kelas merchant mikro. Tapi, merchant tersebut discharge terpisah oleh bank, fintech ataupun acquirer. Plus ada beberapa merchant agregator yang izinnya perlu diperjelas, tapi bisa menjadi bunglon sehingga bisa berfungsi macam-macam, seperti acquiring, switching, dan remittance. Nah, merchant agregator ini memba ntu fintech, bank, dalam merekrut merchant tanpa melihat kelas merchant, dan banyak dimasukkan ke kelas usaha mikro sehingga gratis.
Kembali ke soal kenaikan PPN menjadi 12%. Jujur saja, tidak akan banyak memberi masukan uang ke kas negara jika merchant QRIS-nya kelas usaha mikro. Sebab, transaksi usaha mikro tarifnya 0%. Nah, baru kena 0,3% jika transaksinya di atas Rp500.000. Tapi, untuk usaha kecil, menengah, dan besar kena biaya 0,7%. Untuk jasa pendidikan, ada tarif khusus. Terkena 0,6%. Sementara, SPBU terkena 0,4%.
Harus diakui, di tengah literasi keuangan yang masih dangkal, literasi digital masyarakat kita juga masih cetek. Moga kesalahpahaman sebagian masyarakat mengenai pengenaan PPN 12% pada transaksi QRIS ini bisa menjadi titik balik bagi pengembangan transaksi digital yang sudah berkembang. Jangan sampai, masyarakat salah paham, sehingga mulai enggan menggunakan transaksi dengan QRIS karena takut kena pajak. Padahal, sejatinya tidak kena pajak. Justru yang kena biaya adalah merchant-nya dan kena pajak yang menikmati pungutan itu.
Transaksi QRIS bukan barang mewah, tapi kenapa kena pajak. Problem utama pemerintah sekarang ini ialah menyangkut komunikasi. Narasi yang dibangun pemerintah, bahwa PPN 12% ini hanya untuk barang mewah. Nyatanya, kebutuhan seharihari, seperti top up e-money, transaksi QRIS (merchant) terkena pajak. Jangan sampai, gara-gara QRIS kena pajak hal itu akan menghentikan pertumbuhan merchant kelas kecil, menengah, besar yang sudah kena palak.
Dan, jangan sampai pula, “hantu” PPN 12% bagi transaksi QRIS ini akan memukul balik dan membuat masyarakat menjadi takut, dengan tidak menggunakan QRIS. Jangan salah paham, karena pemerintah sendiri juga tidak satu suara mengenai pajak bagi QRIS ini, seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan pihak Direktorat Jenderal Pajak yang beda pernyataan.
Jangan sampai PPN 12% bagi uang elektronik, top up, dan merchant ini mengembalikan transaksi ke “zaman batu” atau kembali memakai uang tunai untuk transaksi. Oh, ternyata transaksi QRIS ada pajaknya. Jangan salah mengomunikasikan kalau tidak ingin melihat masyarakat ramai-ramai menolak menggunakan QRIS
Pertanyaan menariknya, justru saat terkena PPN 12%, masyarakat baru sadar bahwa merchant itu kena pajak. Sebelumnya, tidak paham. Sosialisasi hanya soal kemudahan. Dan, menurut catatan Infobank Institute, transaksi QRIS dinilai berhasil dan berkembang secara masif.
Adalah Bank Indonesia (BI) yang sangat berperan besar dalam keberhasilan menggerakkan masyarakat menggunakan QRIS. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di sebagian negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan, Jepang dan Korea Selatan. Belanja dengan QRIS lebih mudah.