Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Biaya Transaksi QRIS Kena Biaya PPN 12%, Jangan Sampai Kembali Ke 'Zaman Batu'

Oleh Eko B. Supriyanto
Eko B. Supriyanto

Eko B. Supriyanto

Pemerintah sudah memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kendati naik 1%, tapi itu sejatinya 9,09%. Janji pemerintah, PPN 12% hanya untuk barang mewah. Tapi, ternyata transaksi digital seperti QRIS juga naik pajaknya. Yang lebih aneh lagi, selama ini, meski sudah terkena pajak 11%, banyak yang tidak tahu kalau selama ini masyarakat kena “palak” pajak 11%. Tidak semua paham kalau sejak 2022 transaksi QRIS dikenai pajak, dan kini beberapa merchant baru ngeh jika mereka terkena pajak.

Pertanyaan menariknya, justru saat terkena PPN 12%, masyarakat baru sadar bahwa merchant itu kena pajak. Sebelumnya, tidak paham. Sosialisasi hanya soal kemudahan. Dan, menurut catatan Infobank Institute, transaksi QRIS dinilai berhasil dan berkembang secara masif.

Adalah Bank Indonesia (BI) yang sangat berperan besar dalam keberhasilan menggerakkan masyarakat menggunakan QRIS. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di sebagian negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan, Jepang dan Korea Selatan. Belanja dengan QRIS lebih mudah.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Januari 2025

Rp 65.000

BELI