Kenaikan PPN menjadi 12% menjadi beban baru dan berpotensi memengaruhi profitabilitas industri asuransi. Di sisi konsumen, daya beli yang belum pulih ditambah naiknya pajak, membuat alokasi pengeluaran untuk asuransi makin terpinggirkan.
Sancoyo Setiabudi, Presiden Direktur Tokio Marine Indonesia.
KENAIKAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di sektor asuransi umum. Langkah ini diyakini akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat, yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan sekunder. Dengan peningkatan beban pajak, baik konsumen maupun pelaku industri harus bersiap menghadapi tantangan finansial yang besar.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menjelaskan bahwa dampak konkret kebijakan tersebut terhadap asuransi masih sulit diprediksi. Namun, ia mengakui adanya potensi penurunan daya beli masyarakat yang berimbas pada pembelian produk asuransi.