Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Daya Beli Masih Lemah & PPN Naik, Belanja Asuransi Nanti Dulu?

Kenaikan PPN menjadi 12% menjadi beban baru dan berpotensi memengaruhi profitabilitas industri asuransi. Di sisi konsumen, daya beli yang belum pulih ditambah naiknya pajak, membuat alokasi pengeluaran untuk asuransi makin terpinggirkan.

Oleh Alfi Salima Puteri
Sancoyo Setiabudi, Presiden Direktur Tokio Marine Indonesia.

Sancoyo Setiabudi, Presiden Direktur Tokio Marine Indonesia.

KENAIKAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di sektor asuransi umum. Langkah ini diyakini akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat, yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan sekunder. Dengan peningkatan beban pajak, baik konsumen maupun pelaku industri harus bersiap menghadapi tantangan finansial yang besar.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menjelaskan bahwa dampak konkret kebijakan tersebut terhadap asuransi masih sulit diprediksi. Namun, ia mengakui adanya potensi penurunan daya beli masyarakat yang berimbas pada pembelian produk asuransi.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Januari 2025

Rp 65.000

BELI