Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Diskusi Internal BPR Nusantara Bona Pasogit untuk Hadapi Tahun 2025.

Tahun 2025 akan menjadi tahun yang menantang bagi pelaku BPR, khususnya BPR besar seperti PT Nusantara Bona Pasogit. Persiapan matang menjadi wajib agar bisa mengarungi tantangan di tahun depan. Konsolidasi dan pemenuhan CKPN akan menjadi halangan terberat.

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Sumber : Istimewa

Sumber : Istimewa

Belum sempat mengambil napas di penghujung 2024, industri bank perekonomian rakyat (BPR) sudah dihadapkan dengan sejumlah rintangan yang menanti di tahun 2025. Setelah habis-habisan melakukan pemenuhan modal inti minimum (MIM) yang deadline-nya berakhir pada 31 Desember 2024 lalu, para pemain di industri ini sudah harus diminta memenuhi cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan melaksanakan single presence policy (SPP) bagi pemegang saham BPR yang memiliki sejumlah bank di berbagai daerah.

PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) atau NBP Grup, holding yang punya 28 BPR di wilayah Sumatra Utara, Riau, Jawa Barat, dan Banten menjadi salah satu BPR yang paling terdampak dari kebijakan regulator ini. Khususnya, dari regulasi SPP yang mengharuskan perusahaan untuk memangkas jumlah BPR dari 28, menjadi dua saja, sesuai dengan peraturan yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Konsolidasi menjadi sesuatu yang mau tidak mau, perlu NBP Grup lakukan untuk mematuhi aturan tersebut. Dalam pelaksanaan merger, persiapan secara menyeluruh menjadi hal yang wajib. Tujuannya tak lain untuk menyiapkan strategi yang tepat, memahami lanskap perusahaan usai merger, dan memitigasi risiko yang tidak diinginkan. Dalam langkah mengantisipasi tahun 2025 yang berpotensi sangat menantang bagi NBP Grup, BPR yang berdiri pada 10 November 1989 ini mengadakan sebuah forum diskusi bertajuk “Konsolidasi dan Pengaruh Bisnis BPR terhadap UMKM” pada 28 November 2024, berlokasikan di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara.

Diskusi ini dihadiri oleh seluruh BPR milik NBP Grup, sekaligus merupakan bagian dari rencana bisnis bank (RBB) yang berlangsung sehari setelahnya. Sesuai dengan namanya, pertemuan ini banyak membahas seputar dampak yang terjadi usai bank rural melaksanakan merger dengan bank rural lainnya, baik itu dari sisi bisnis maupun terhadap nasabah utama para pelaku industri, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ada tiga sosok penting yang menjadi pembicara pada diskusi kali ini. Mereka adalah Hendi Apriliyanto, Direktur Utama Holding NBP Grup, Edy Suandi Hamid, Komisaris BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia (HIK MCI) sekaligus Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta (MES DIY), dan Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Grup, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Majalah Infobank.

Diskusi ini dibuka dengan pembahasan mengenai dampak negatif yang disebabkan konsolidasi bagi BPR oleh Hendi, khususnya jika proses ini terkesan “dipaksakan”. Termasuk juga untuk BPR. Hendi menyatakan, konsolidasi seharusnya dilaksanakan jika memang sejalan dengan kebutuhan perusahaan.

Merger antar satu entitas dengan entitas lainnya bak “kawin paksa” bisa memiliki dampak fatal. Dalam kasus bank rural, konsolidasi seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif, seperti BPR yang kehilangan jati diri, persaingan tidak sehat di industri, berkurangnya pajak untuk daerah, sampai dengan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap bank-bank ini.

“Yang membuat ini tambah tidak fair adalah, BPR dengan jumlah banyak seperti kita, yang jumlahnya sampai 28, harus menyamakan proses merger dengan BPR yang jumlahnya cuma tiga BPR atau 8 BPR. Waktu yang diberikan tetap 2 tahun, untuk bank swasta. Itu kan tidak fair,” imbuh Hendi.

Apalagi, proses konsolidasi antar BPR ini memiliki sejumlah “kecacatan”. Sebut saja fakta bahwa masih ada bank umum yang ternyata, dimiliki pemegang saham yang sama. Selain itu, UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menjadi acuan regulator, juga sejatinya tidak mengatur BPR untuk melakukan merger, kecuali karena kekurangan modal. POJK 7 tahun 2024, meminta 1 BPR saja di 7 pulau yang ditentukan dalam POJK tersebut, hal ini malah jauh dari tujuan SPP, yang meminta 1 Bank di seluruh Indonesia, seperti bank umum.

Justru, bank rural yang seharusnya melakukan konsolidasi adalah merekamereka yang memang perlu diselamatkan, baik dari sisi keuangan, bisnis, maupun operasional. Pernyataan ini juga didukung oleh Edy, yang membawakan materi soal perspektif konsolidasi dari industri BPRS.

Edy, yang sudah cukup lama berkecimpung di industri bank rural, mengisahkan tentang marwah BPR/S yang seharusnya, melayani masyarakat mikro atau pelaku UMKM. Mereka berperan menggantikan peran rentenir, yang di masa lampau, merajarela, sampaisampai menyusahkan masyarakat desa.

Dengan demikian, keberadaan bank rural ini memang seharusnya banyak, sebisa mungkin beroperasi sampai daerah pelosok, yang mana masih banyak penduduk unbanked di sana. Pemaksaan BPR untuk berkonsolidasi ini justru malah akan mengurangi peran para pemain di sektor ini, dan malah berpotensi dengan lembaga lain yang lebih sulit untuk dikontrol, macam koperasi.

“BPR ini memiliki proses yang mudah dan sederhana, dan jauh lebih murah dibandingkan dengan rentenir dan sebagainya. Pada akhirnya, kita butuh banyak lembaga-lembaga seperti ini. Nah, kenapa mereka harus dipaksakan merger? Itu pertanyaannya,” papar Edy.

Pelaksanaan konsolidasi antar BPR ini belum tentu menciptakan sesuatu yang bagus dari sisi pengawasan. Malah, ini bisa memperburuk pengawasan dan manajemen dari sebuah bank rural yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik. Seharusnya, ini sudah menjadi peran regulator untuk melakukan pengawasan terhadap BPR yang sekiranya tidak menjalankan tugas dengan baik.

Tidak hanya konsolidasi saja yang dibahas. Pemenuhan modal inti minimum (MIM) dan CKPN juga menjadi sorotan pembicara, khususnya Eko B. Supriyanto. Karena, perlu diingat bahwa tahun 2024 ini terdapat berbagai fenomena global dan ekonomi makro, yang berpengaruh terhadap kinerja industri BPR.

Peristiwa ini berlangsung tidak lama setelah pelaku BPR pulih dari pandemi COVID-19. Tidak heran, banyak bank rural yang masih kesulitan untuk memenuhi regulasi ini. Dan jika regulator tutup mata terhadap peristiwa tersebut, akan ada bank rural yang harus “dikawin paksa” jika ingin terus bertahan.

“BPR tidak bisa memenuhi modal inti minimum dan merger secara bersamaan. Tidak semua BPR sudah memenuhi modal inti minimum. Kalau CKPN diberlakukan, dari 300 BPR yang belum memenuhi modal inti minimum, akan bertambah lagi 500-525 BPR, jika aturan CKPN untuk BPR berlaku bersamaan,” ujar pria yang akrab disapa EBS ini.

Diharapkan, OJK selaku regulator bersedia membuka dialog dengan pemain di industri, atau bahkan melakukan relaksasi, misalnya untuk dua tahun ke depan. Dengan ini, kelangsungan pelaku BPR dalam melayani nasabah akan terus terjaga.

Lebih dari itu, diskusi ini hanya menjadi pintu awal bagi NBP Grup untuk menatap tahun 2025. Tantangannya memang beragam dan tidak mudah untuk dilewati. Meskipun demikian, peluang-peluang untuk bertumbuh akan selalu ada. Kini, bagaimana caranya NBP Grup mampu mengkapitalisasi kesempatan yang mereka temukan di tengah jalan

PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) atau NBP Grup, holding yang punya 28 BPR di wilayah Sumatra Utara, Riau, Jawa Barat, dan Banten menjadi salah satu BPR yang paling terdampak dari kebijakan regulator ini. Khususnya, dari regulasi SPP yang mengharuskan perusahaan untuk memangkas jumlah BPR dari 28, menjadi dua saja, sesuai dengan peraturan yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Januari 2025

Rp 65.000

BELI