Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Diskusi Internal BPR Nusantara Bona Pasogit untuk Hadapi Tahun 2025.

Tahun 2025 akan menjadi tahun yang menantang bagi pelaku BPR, khususnya BPR besar seperti PT Nusantara Bona Pasogit. Persiapan matang menjadi wajib agar bisa mengarungi tantangan di tahun depan. Konsolidasi dan pemenuhan CKPN akan menjadi halangan terberat.

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Sumber : Istimewa

Sumber : Istimewa

Belum sempat mengambil napas di penghujung 2024, industri bank perekonomian rakyat (BPR) sudah dihadapkan dengan sejumlah rintangan yang menanti di tahun 2025. Setelah habis-habisan melakukan pemenuhan modal inti minimum (MIM) yang deadline-nya berakhir pada 31 Desember 2024 lalu, para pemain di industri ini sudah harus diminta memenuhi cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan melaksanakan single presence policy (SPP) bagi pemegang saham BPR yang memiliki sejumlah bank di berbagai daerah.

PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) atau NBP Grup, holding yang punya 28 BPR di wilayah Sumatra Utara, Riau, Jawa Barat, dan Banten menjadi salah satu BPR yang paling terdampak dari kebijakan regulator ini. Khususnya, dari regulasi SPP yang mengharuskan perusahaan untuk memangkas jumlah BPR dari 28, menjadi dua saja, sesuai dengan peraturan yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Januari 2025

Rp 65.000

BELI