Bulog akan segera mengalami perubahan status. Dengan menjadi badan otonom di bawah presiden, Bulog ditargetkan lebih berfokus sebagai stabilisator harga sekaligus menjaga stok pangan demi mencapai swasembada pangan. Dengan meninggalkan aspek komersial dan didukung APBN, apakah peran Bulog bisa lebih optimal?
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
PRESIDEN Prabowo Subianto sudah memutuskan arah transformasi Perum Bulog. Status badan usaha milik negara (BUMN) yang sekarang melekat pada Bulog, bakal dilepas. Bulog akan bertransformasi menjadi badan otonom pemerintah. Dengan kata lain, Bulog nantinya tidak lagi di bawah Kementerian BUMN, tapi langsung di bawah presiden. Langkah ini tak lepas dari ambisi mewujudkan swasembada pangan yang ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional.
Dengan menjadi lembaga khusus, pemerintah mendorong Bulog untuk fokus pada tugas menjaga stabilitas harga pangan, misalnya untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Bulog bakal diarahkan untuk fokus pada penyerapan hasil panen gabah dan jagung dari petani. Lembaga ini tidak akan dibebani tugas komersial untuk mendulang keuntungan. Fokus utamanya adalah menjalankan program public service obligation (PSO). Artinya, Bulog akan mendapat support dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dinilai bisa membuat kemampuan Bulog untuk mengintervensi pasar menjadi lebih kuat.