IAKD memiliki peranan penting di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi di sektor keuangan. Regulator perlu memastikan bahwa inovasi teknologi sesuai dengan kebutuhan industri, aman digunakan, bermanfaat bagi masyarakat luas, dan makin kontributif terhadap perekonomian nasional.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, & Aset Kripto Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK
Udah hampir satu setengah tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Eksistensi IAKD berperan penting dalam memperkuat tata kelola perkembangan teknologi di sektor keuangan nasional.
Dengan makin masifnya adaptasi teknologi di sektor keuangan, regulator perlu memastikan bahwa ekosistem di dalamnya, baik perkembangan maupun implementasinya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas. Dan, yang pasti, jangan sampai penggunaan teknologi di sektor ini malah mendatangkan kerugian bagi pemakainya.
Seperti apa langkah langkah yang ditempuh OJK untuk memperkokoh fondasi sistem teknologi dan digital di sektor keuangan nasional? Berikut penjelasan Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, & Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, kepada Infobank, Desember lalu. Petikannya:
Apa latar belakang dan tujuan utama dibentuknya bidang IAKD OJK?
Pembentukan bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK merupakan bagian dari respons proaktif pemerintah terhadap tuntutan perkembangan teknologi dan kebutuhan penguatan regulasi di sektor teknologi Tanah Air.
Pemerintah melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan mandat yang jelas dan kuat kepada OJK untuk memperluas fungsi pengaturan dan pengawasannya terhadap seluruh aktivitas di sektor ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Apa tujuan utamanya? Secara umum, tujuan pembentukan bidang pengawasan IAKD sangat terkait dengan tekad pembuat undangundang, pemerintah, dan DPR untuk mengoptimalkan segenap potensi ekonomi di sektor jasa keuangan Indonesia, termasuk di bidang IAKD, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Seperti apa lanskap industri IAKD saat Anda dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK? Bagaimana perbandingan situasinya dengan masa sekarang?
Pada Agustus 2023, ketika saya dilantik, lanskap industri IAKD di Indonesia memang relatif masih baru, tapi sedang berada dalam fase ekspansi yang pesat. Pada waktu itu, sudah terdapat 17,3 juta rekening penerima pinjaman aktif fintech lending dengan 352 perusahaan fintech terdaftar sebagai member Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan 102 penyelenggara fintech lending telah terdaftar di OJK.
Namun demikian, ITSK tersebut masih terkonsentrasi pada segmen/model bisnis tertentu, seperti pembayaran digital dan fintech lending. Jika dibandingkan dengan situasi sekarang, sektor IAKD terus berkembang dengan peningkatan adopsi teknologi yang lebih luas. Dari sektor ITSK, dapat kami sampaikan bahwa per April 2024, OJK telah menetapkan hasil pengujian model bisnis 108 penyelenggara ITSK yang masih ada di Sandbox OJK, sekaligus menetapkan dua model bisnis, yaitu Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA/ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Layanan LJK (Aggregator) menjadi lembaga yang diatur dan diawasi oleh OJK. Sehingga, dengan penetapan dua model bisnis ini, segmentasi ITSK dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia makin bervariasi.
Sejauh ini, bagaimana tingkat pemahaman masyarakat ataupun pelaku industri terhadap industri IAKD? Dan, apa langkah yang diambil OJK untuk terus meningkatkan literasi di bidang ini?
Pemahaman masyarakat terhadap industri IAKD yang merupakan representasi dari penyedia layanan keuangan digital, terbilang masih rendah, mengingat sektor ini relatif masih baru dan sedang berkembang. Hal ini berseberangan dengan akses layanan keuangan digital yang makin berkembang dan menunjukkan peningkatan yang eksponensial.
Ketidakseimbangan ini berpotensi meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat dan menimbulkan ketidakstabilan jika tidak diimbangi dengan edukasi yang memadai. Oleh karena itu, OJK telah merancang beberapa flagship event untuk meningkatkan literasi masyarakat di bidang IAKD, di antaranya Digital Financial Innovation (Digination) Day, Digital Financial Literacy (DFL), dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK).
Jika berbicara spesifik untuk penyelenggara ITSK, seberapa besar minat pelaku industri untuk melewati tahapan sandbox dari OJK? Dan, seberapa tinggi persentase ‘kelulusannya’?
Berbicara mengenai peminatan industri kepada Sandbox OJK, dapat kami sampaikan bahwa sejak penerbitan POJK 3/2024, sampai dengan Oktober 2024, OJK telah menerima 121 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Tingginya permintaan konsultasi ini menunjukkan bahwa antusiasme calon penyelenggara ITSK dan para inovator ITSK untuk bergabung ke Sandbox OJK sangat besar.
Mengenai tingkat ‘kelulusan’ melewati tahapan sandbox bergantung pada kesiapan teknis, kepatuhan regulasi, serta kematangan model bisnis masingmasing peserta sandbox. Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Sandbox OJK berdasarkan POJK 3/2024, OJK menetapkan kriteria kelayakan untuk dapat menjadi peserta sandbox yang mencakup perlunya suatu inovasi untuk memenuhi unsur kebaruan dan keunikan, nilai tambah bagi konsumen dan/atau investor, kesiapan untuk pengujian inovasi yang dikembangkan, dan kebutuhan untuk dilakukan uji coba dalam sandbox.
Perkembangan teknologi melaju sangat pesat dan sering kali melangkahi peraturan atau badanbadan yang mengawasi. Selaku regulator, bagaimana OJK menangani hal itu?
Perlu kita sadari bersama bahwa karakteristik inovasi memang akan selalu berpotensi mengalami ‘benturan’ dengan regulasi yang ada. Inovasi secara alami akan bergerak ke arah yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh kerangka regulasi. Hal ini dikarenakan inovasi tersebut memperkenalkan sesuatu yang baru, baik model bisnis, teknologi, maupun layanan, yang belum pernah ada sebelumnya.
Benturan antara inovasi dan regulasi adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan untuk menguji daya adaptasi regulasi dalam merespons suatu perubahan. Dalam menghadapi kondisi ini, OJK menerapkan kerangka kerja pengaturan yang memungkinkan, seimbang, dan kolaboratif.
Pendekatan ini bertujuan untuk mendukung kemajuan ITSK sekaligus memastikan inovasi berjalan selaras dengan pelindungan konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. OJK juga menyediakan ruang uji coba dan pengembangan inovasi atau sandbox, yang menjadi lingkungan terukur untuk pelaksanaan uji coba inovasi dan pengembangan teknologi keuangan yang inovatif, solutif, dan sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Apa harapan Anda untuk IAKD di masa mendatang?
Harapan besar saya adalah IAKD dapat menjadi motor penggerak bagi ekosistem keuangan digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. Kami berharap, pengawasan yang dijalankan oleh bidang IAKD mampu menciptakan iklim inovasi yang sehat, di mana perusahaan dapat mengembangkan solusi baru dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Kami juga berharap, industri IAKD dapat mendorong peningkatan literasi digital bagi masyarakat sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan keuangan digital dengan bijak dan terinformasi. Edukasi menjadi kunci penting agar masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tapi juga bisa memahami risiko dan manfaat dari setiap layanan keuangan digital yang mereka gunakan.
Dengan makin masifnya adaptasi teknologi di sektor keuangan, regulator perlu memastikan bahwa ekosistem di dalamnya, baik perkembangan maupun implementasinya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas. Dan, yang pasti, jangan sampai penggunaan teknologi di sektor ini malah mendatangkan kerugian bagi pemakainya.