Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Intervensi Pj Saat Injury Time, Memang Agak Lain

Rencana RUPSLB Bank BJB menuai banyak sorotan karena akan dilakukan di pengujung masa jabatan pj gubernur. Padahal, kepala daerah terpilih 2024 sudah ditetapkan, tinggal menunggu dilantik. Pergantian pengurus BPD sebaiknya melibatkan pemerintahan baru, sekaligus menyamakan visi dan arah kebijakan strategis.

Oleh Ari Astriawan
Ahmad Hidayat, Anggota DPRD Jawa Barat.

Ahmad Hidayat, Anggota DPRD Jawa Barat.

RAUT wajah seorang direktur utama (dirut) salah satu bank pembangunan daerah (BPD) tampak muram ketika bertemu Infobank, akhir November 2024. Ia, yang belum setahun menjadi dirut, mengaku gamang lantaran mendadak dipanggil penjabat (pj) gubernur. Kabarnya, penjabat itu memintanya untuk segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Padahal, ia sudah menjelaskan bahwa pergantian pengurus, terutama untuk posisi tertentu seperti dirut dan direktur kepatuhan, harus seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola bagi Bank Umum.

Meski belum ada kabar lanjutan soal rencana RUPSLB di BPD tersebut, ide mendadak pj gubernur untuk menggelar RUPSLB jelas mengusik fokus kerja pengurus bank daerah. Cerita pj gubernur melakukan perombakan pengurus BPD memang bukan hal baru. Meski OJK sudah membentengi dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023, tetap ada pejabat yang melakukan intervensi. Contohnya, Bank Aceh Syariah, yang di awal 2024 sudah mengalami perombakan direksi oleh pj gubernur.

Terbaru, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) rencananya akan menggelar RUPSLB pada 25 Januari 2025, dengan agenda perubahan pengurus. Padahal, September lalu, bank ini sudah mengadakan RUPSLB dengan mengangkat mantan Direktur Utama Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, sebagai komisaris utama independen.

Permintaan RUPSLB di pengujung masa jabatan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang akan habis pada 5 Februari 2025 ini sontak memancing banyak pertanyaan. Apalagi, gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sudah diketahui, dan segera dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang.

Jadwal RUPST 2025 juga tidak jauh berselang dari jadwal RUPSLB. RUPST biasanya digelar pada Februari atau Maret. Artinya, hanya berselang satu dua bulan dari jadwal RUPSLB. Sejumlah pihak menilai, tidak ada urgensinya untuk segera melakukan RUPSLB.

Lagi pula, dengan selang waktu yang tidak lama lagi, mengapa pergantian pengurus tidak dilakukan nanti saja, ketika RUPST. Toh, gubernur wakil gubernur terpilih nantinya juga akan melakukan evaluasi lagi terhadap pengurus BPD di wilayahnya. RUPSLB yang terkesan tergesa-gesa di injury time masa jabatan pj gubernur justru menimbulkan banyak pertanyaan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Ahmad Hidayat, mengatakan, rencana RUPSLB Bank BJB di akhir Januari 2025 lebih berisiko alih-alih menguntungkan. Bisa menimbulkan ketidakstabilan internal, potensi konflik dengan pemerintahan baru, hingga dampak negatif pada proyek strategis dan reputasi bank.

Ia menyarankan RUPSLB ditunda hingga RUPST. Dari sisi organisasi, RUPSLB bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan, jika pergantian pengurus memang diperlukan demi kinerja atau strategi baru. Namun, potensi risikonya juga harus dimitigasi.

“Pergantian mendadak sebelum pelantikan gubernur baru berpotensi menciptakan disharmoni antara manajemen bank dan pemerintahan baru, yang bisa mengganggu arah strategis. Libatkan gubernur baru, karena keputusan strategis harus selaras dengan visi pemerintahan baru,” ujarnya kepada Infobank, bulan lalu.

Menurutnya, pelaksanaan RUPSLB tanpa urgensi operasional yang jelas dapat dianggap melanggar prinsip good corporate governance (GCG), khususnya akuntabilitas dan transparansi. Sebagai pemegang saham mayoritas, pemerintah provinsi baru memiliki hak untuk terlibat dalam keputusan strategis seperti itu, terutama pergantian pengurus. Jika diabaikan, bisa jadi menimbulkan persepsi negatif, baik di mata investor maupun masyarakat.

Sementara, dari sudut pandang etika, penundaan RUPSLB hingga pelantikan gubernur baru mencerminkan penghormatan pada pemerintahan baru, sekali gus menepis persepsi per gantian pengurus dilakukan atas kepentingan politis.

Pengamat ekonomi dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Anggoro Budi Nugroho, berpendapat, RUPSLB Bank BJB sebenarnya boleh saja dilakukan jika ada masalah signifikan, terkait dengan GCG atau isu integritas di kalangan direksi. Namun, jika tidak ada hal mendesak, RUPSLB sebaiknya dilakukan secara profesional, tanpa intervensi kekuasaan.

Adapun OJK mengatakan, RUPSLB memang dapat dilakukan setiap waktu sesuai kebutuhan dan kepentingan perseroan. Melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023, OJK sudah mengatur mekanisme, tata cara, penggantian pengurus hingga aspek going concern yang perlu diperhatikan PSP dalam melakukan penggantian pengurus.

"Selain itu, OJK berwenang melakukan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian pengurus anggota direksi yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota direksi berakhir," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB November 2024.

Di luar itu, mengacu pada catatan Biro Riset Infobank (birI), masalah terbesar yang dihadapi BPD adalah shareholder atau pemegang saham. Banyak shareholders yang tidak memahami bahwa bank harus di kelola secara prudent dan penuh dengan regulasi.

Pemegang saham memang punya hak untuk melakukan perombakan pengurus. Tapi, acuannya yang tidak berdasarkan key performance indicator (KPI) menjadi sorotan. Para direksi yang berhasil menorehkan kinerja apik sekalipun bisa jadi diganti di tengah jalan, meski masa jabatannya belum habis.

Idealnya, pergantian pengurus dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan profesionalisme. Dengan begitu, bisnis BPD bisa tumbuh berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerahnya. Itulah sebabnya, regulator juga harus menjalankan fungsinya agar tata kelola BPD comply dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023. Para pelaku industri tentu mengharapkan dan percaya bahwa OJK mempunyai nyali untuk menerapkan aturan yang dibuatnya.

Meski belum ada kabar lanjutan soal rencana RUPSLB di BPD tersebut, ide mendadak pj gubernur untuk menggelar RUPSLB jelas mengusik fokus kerja pengurus bank daerah. Cerita pj gubernur melakukan perombakan pengurus BPD memang bukan hal baru. Meski OJK sudah membentengi dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023, tetap ada pejabat yang melakukan intervensi. Contohnya, Bank Aceh Syariah, yang di awal 2024 sudah mengalami perombakan direksi oleh pj gubernur.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Januari 2025

Rp 65.000

BELI