Rencana RUPSLB Bank BJB menuai banyak sorotan karena akan dilakukan di pengujung masa jabatan pj gubernur. Padahal, kepala daerah terpilih 2024 sudah ditetapkan, tinggal menunggu dilantik. Pergantian pengurus BPD sebaiknya melibatkan pemerintahan baru, sekaligus menyamakan visi dan arah kebijakan strategis.
Ahmad Hidayat, Anggota DPRD Jawa Barat.
RAUT wajah seorang direktur utama (dirut) salah satu bank pembangunan daerah (BPD) tampak muram ketika bertemu Infobank, akhir November 2024. Ia, yang belum setahun menjadi dirut, mengaku gamang lantaran mendadak dipanggil penjabat (pj) gubernur. Kabarnya, penjabat itu memintanya untuk segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Padahal, ia sudah menjelaskan bahwa pergantian pengurus, terutama untuk posisi tertentu seperti dirut dan direktur kepatuhan, harus seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola bagi Bank Umum.
Meski belum ada kabar lanjutan soal rencana RUPSLB di BPD tersebut, ide mendadak pj gubernur untuk menggelar RUPSLB jelas mengusik fokus kerja pengurus bank daerah. Cerita pj gubernur melakukan perombakan pengurus BPD memang bukan hal baru. Meski OJK sudah membentengi dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023, tetap ada pejabat yang melakukan intervensi. Contohnya, Bank Aceh Syariah, yang di awal 2024 sudah mengalami perombakan direksi oleh pj gubernur.