Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Intervensi Pj Saat Injury Time, Memang Agak Lain

Rencana RUPSLB Bank BJB menuai banyak sorotan karena akan dilakukan di pengujung masa jabatan pj gubernur. Padahal, kepala daerah terpilih 2024 sudah ditetapkan, tinggal menunggu dilantik. Pergantian pengurus BPD sebaiknya melibatkan pemerintahan baru, sekaligus menyamakan visi dan arah kebijakan strategis.

Oleh Ari Astriawan
Ahmad Hidayat, Anggota DPRD Jawa Barat.

Ahmad Hidayat, Anggota DPRD Jawa Barat.

RAUT wajah seorang direktur utama (dirut) salah satu bank pembangunan daerah (BPD) tampak muram ketika bertemu Infobank, akhir November 2024. Ia, yang belum setahun menjadi dirut, mengaku gamang lantaran mendadak dipanggil penjabat (pj) gubernur. Kabarnya, penjabat itu memintanya untuk segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Padahal, ia sudah menjelaskan bahwa pergantian pengurus, terutama untuk posisi tertentu seperti dirut dan direktur kepatuhan, harus seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola bagi Bank Umum.

Meski belum ada kabar lanjutan soal rencana RUPSLB di BPD tersebut, ide mendadak pj gubernur untuk menggelar RUPSLB jelas mengusik fokus kerja pengurus bank daerah. Cerita pj gubernur melakukan perombakan pengurus BPD memang bukan hal baru. Meski OJK sudah membentengi dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023, tetap ada pejabat yang melakukan intervensi. Contohnya, Bank Aceh Syariah, yang di awal 2024 sudah mengalami perombakan direksi oleh pj gubernur.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Januari 2025

Rp 65.000

BELI