Konsolidasi menjadi salah satu cara untuk menciptakan industri BPR yang lebih sehat dan kuat. Tapi, agar konsolidasi berhasil dan memberi manfaat sesuai dengan harapan, perlu perencanaan matang sebelum eksekusi. Di balik niat baik konsolidasi, kepentingan nasabah tetap harus dijaga.
Bonifatius Budi Sundjaja, Direktur Utama BPR Artharindo.
BEBERAPA tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong bank perekonomian rakyat (BPR) untuk melakukan konsolidasi. Tujuannya jelas, memperkuat industri BPR, juga perbankan secara umum, dan menegakkan integritas sektor keuangan. Namun, di balik berbagai manfaat konsolidasi, ada satu aspek penting yang harus selalu diutamakan, yaitu kepentingan nasabah.
Merger atas penggabungan dua atau lebih BPR memang bisa membawa banyak keuntungan. Salah satunya adalah memperkuat modal inti, khususnya bagi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2015. Selain itu, merger dapat menyehatkan BPR yang keuangannya kurang stabil.
Tidak hanya itu, konsolidasi BPR juga dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah. Dengan adanya penggabungan, BPR memiliki peluang untuk memangkas biaya operasional, misalnya mengurangi biaya manajemen cabang atau operasional harian. Dana yang dihemat ini bisa dialihkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, investasi teknologi baru, atau menciptakan produk keuangan yang lebih menarik.
Menurut Bonifatius Budi Sundjaja, Direktur Utama (Dirut) BPR Artharindo, konsolidasi BPR juga memberikan rasa aman bagi nasabah. Hal ini terutama berlaku jika BPR yang menjadi induk merger adalah bank dengan reputasi besar dan modal kuat.
BPR Artharindo sendiri telah menyelesaikan proses merger dengan empat BPR, yaitu BPR Luhur Langgeng Utama (Badung), BPR Anugrah Swakerta (Pangkal Pinang), BPR Panca Arta Graha (Singkawang), dan BPR Fidusia Civitas (Tangerang). Keempatnya resmi bergabung dengan BPR Artharindo pada Mei 2024.
Pascamerger, keempat BPR tersebut menjadi cabang dari BPR Artharindo yang berpusat di Jakarta. Nasabahnya pun merasa lebih tenang karena bank induk memiliki jaringan lebih luas dan modal yang lebih kuat. “Dulu mereka berasal dari BPR kecil berskala lokal, sekarang menjadi bagian dari BPR nasional dengan modal besar. Tentu ini membuat masyarakat lebih percaya dan senang,” ujar Budi kepada Infobank, bulan lalu.
Konsolidasi BPR bukanlah hal baru. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sejak 2019 hingga semester satu 2024, sebanyak 147 BPR telah melakukan merger. Meskipun jumlah BPR berkurang, industri BPR tetap menunjukkan performa positif.
Berdasarkan data Biro Riset Infobank (birI), pada triwulan tiga 2024, aset BPR tumbuh 5,17% year on year (yoy) menjadi Rp200,16 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga naik 5,52% menjadi Rp142,11 triliun. Sementara, penyaluran kredit tumbuh 6,42% menjadi Rp146,82 triliun.
Jumlah BPR sendiri tercatat 1.377 dengan jaringan kantor sebanyak 5.975 unit. Dibandingkan dengan September 2023, jumlah BPR dan jaringan kantornya telah berkurang sebanyak 34 bank dan 79 unit.
Itu adalah bukti bahwa konsolidasi dapat membantu BPR bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan. Namun, tentu tidak semua BPR bisa cepat melakukan konsolidasi. Karena itu, konsolidasi sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru atau karena tekanan eksternal. Harus direncanakan dengan baik. Sebab, hal itu bisa merugikan BPR itu sendiri dan nasabahnya.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023, poin soal kebijakan single presence policy (SPP), menyebutkan bahwa pemilik yang sama wajib untuk menggabungkan BPR miliknya menjadi satu entitas. Menurut pihak Nusantara Bona Pasogit (NBP) Group – yang memiliki 28 BPR, di Sumatra Utara, Riau, dan Jawa Barat – merger yang dipaksakan berpotensi menimbulkan masalah. Hal itu disampaikan Hendi Apriliyanto, Dirut NBP Group. Perbedaan budaya kerja, persaingan tidak sehat antar-BPR, dan berkurangnya pendapatan pajak di daerah tempat BPR beroperasi adalah beberapa dampak negatif yang bisa muncul.
Selain itu, nasabah bisa menjadi korban dari konsolidasi yang tidak terencana dengan baik. Ketika BPR yang telah merger menargetkan pasar yang lebih besar, seperti nasabah korporasi atau individu dengan aset besar, segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa terpinggirkan. “Dana dan modal yang besar menuntut target yang lebih besar pula. Tapi, pasar utama BPR seharusnya adalah rakyat dan UMKM. Bukan korporasi,” tegas Hendi.
Boleh disebut, ada dilema terkait konsolidasi BPR ini. Dengan adanya konsolidasi, nasabah UMKM mungkin harus mencari bank lain yang mampu memenuhi kebutuhan mereka, sementara BPR yang telah merger justru masuk ke arena persaingan bank umum yang memiliki permodalan, teknologi, dan sumber daya manusia jauh lebih unggul.
Karena itu, konsolidasi BPR sebaiknya tidak dipaksakan. Merger harus dipandang sebagai strategi bisnis jangka panjang yang menguntungkan semua pihak: BPR, nasabah, dan daerah tempat BPR beroperasi.
Joy Elly Tulung, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Manado, mengatakan bahwa keberhasilan konsolidasi sangat bergantung pada perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang baik. “Merger harus disertai manajemen perubahan yang efektif, komunikasi yang jelas dengan nasabah, dan kebijakan yang mendukung inklusi keuangan. Fokus utama BPR tetap harus pada masyarakat perdesaan dan pelaku UMKM,” ucapnya.
Pada akhirnya, konsolidasi memang bisa menjadi langkah penting untuk memperkuat industri BPR di tengah tekanan regulasi dan persaingan yang kian ketat. Namun, nasabah tetap harus menjadi prioritas utama. Pertumbuhan BPR, baik melalui merger maupun strategi lainnya, seharusnya memang memberikan manfaat nyata bagi nasabah yang selama ini setia mendukung bank tersebut.
Bagi nasabah, kepercayaan adalah hal paling utama. Konsolidasi yang sukses bukan hanya soal modal besar atau efisiensi operasional, tapi juga tentang menjaga loyalitas nasabah dengan pelayanan yang berkualitas dan produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka. BPR yang berhasil tumbuh besar tanpa melupakan nasabah lama adalah contoh bank yang benar-benar sehat dan berintegritas.
Merger atas penggabungan dua atau lebih BPR memang bisa membawa banyak keuntungan. Salah satunya adalah memperkuat modal inti, khususnya bagi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2015. Selain itu, merger dapat menyehatkan BPR yang keuangannya kurang stabil.