Konsolidasi menjadi salah satu cara untuk menciptakan industri BPR yang lebih sehat dan kuat. Tapi, agar konsolidasi berhasil dan memberi manfaat sesuai dengan harapan, perlu perencanaan matang sebelum eksekusi. Di balik niat baik konsolidasi, kepentingan nasabah tetap harus dijaga.
Bonifatius Budi Sundjaja, Direktur Utama BPR Artharindo.
BEBERAPA tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong bank perekonomian rakyat (BPR) untuk melakukan konsolidasi. Tujuannya jelas, memperkuat industri BPR, juga perbankan secara umum, dan menegakkan integritas sektor keuangan. Namun, di balik berbagai manfaat konsolidasi, ada satu aspek penting yang harus selalu diutamakan, yaitu kepentingan nasabah.
Merger atas penggabungan dua atau lebih BPR memang bisa membawa banyak keuntungan. Salah satunya adalah memperkuat modal inti, khususnya bagi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2015. Selain itu, merger dapat menyehatkan BPR yang keuangannya kurang stabil.