Berbagai kebijakan dari otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengatur berbagai hal terkait perindungan data nasabah. Setiap bank harus patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah dilansir. Dan, membangun security cyber yang baik dan berlapis, serta melakukan pengawasan yang ketat. Sementara itu, terkait pengelolaan dan perlindungan data nasabah, bank senantiasa menjaga kepercayaan nasabah. Pelindungan data pribadi dilakukan dengan menerapkan kerangka kerja cybersecurity resilience dan pengamanan secara multi-layer dalam setiap tahapan dan proses data pribadi sesuai undang-undang tentang pelindungan data pribadi yang berlaku. Selain itu, dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga,
terdapat perjanjian kerahasiaan data (Non-disclosure Agreement–NDA) untuk pelindungan terhadap pemrosesan data pribadi.